WebSep 23, 2024 · Dengan demikian, pelanggaran dalam jabatan notaris dapat dikualifikasikan atas pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi dan pelanggaran terhadap UU. Sedangkan pertanggungjawabannya adalah dalam bentuk ganti rugi, penjara, denda, atau secara administrasi pemberhentian dari jabatan. [4] berita Terkait: WebApr 12, 2024 · Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan melalui Majelis...
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
WebAspek-aspek formal akta notaris dapat saja dijadikan dasar atau batasan untuk memidanakan notaris, sepanjang aspek-aspek formal tersebut terbukti secara sengaja … trout lining
Rapat Koordinasi Lanjutan, MKN Kalsel Jaga Marwah Profesi Notaris
WebOct 3, 2016 · Pedoman Identifikasi Profil, Negara, Bisnis, Produk dan/atau Jasa yang berisiko tinggi Melakukan TPPU bagi Penyedia Jasa Keuangan. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER- 02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa Yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/637 WebTATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERKAIT ISI SIARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KOMISI PENYIARAN INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pengaturan mengenai tata cara, pemberian, dan ... sumber dan tindak lanjut dugaan pelanggaran Isi Siaran; b. sanksi administratif KPI; dan c. dukungan dan … trout liver